Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia
yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan
dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda dengan zamannya.
kondisi dan tuntutan tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya
negara kesatuan republik indonesia dalam wadah nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal
menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. semangat
perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada tuhan
yang maha esa dan keikhlasan untuk berkorban. landasan perjuangan tersebut
merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan
mental dan spritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan
patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa.
Semangat perjuanga bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara
Republik Indonesia. Di samping iu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan
dalam memecahkan setiap permasalahan dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara
serta sudah terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam
perjuanga fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah
mengalami pasang surut sesuai dengn dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
pada titik yang kritis. hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh
globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh
lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut
mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan,
dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan,
baik antara negara maju dan negara berkembang, antara negara berkembang dan
lembaga internasional, maupun antar negara berkembang. disamping itu, isu
global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
> Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah:
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan,
wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai
calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
>
Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat,
bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
>
Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa &
wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg
mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia.
>
Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
>
Negara adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa untuk ketertiban sosial.
Proses bangsa yang bernegara adalah memberikan
gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian
dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi bangsa trsbut berdasarkan
pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran utk mempertahankan
keutuhan negara melalui upaya bela negara. upaya ini dapat terlaksana dngan
baik apabila tercipta pola pikir,pola sikap & tindak perilaku bangsa yg
berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.
Proses bangsa yang menegara diawali dengan
adanya pengakuan yagn sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan
gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
Arti Definisi Pengertian Negara Dan Fungsi
Negara–Pendidikan Kewarganegaraan PKn
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang
ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi,
politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam
suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Pengertian Negara
Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
> Roger
F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
> Georg
Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang
telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
> Prof.
R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki
ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat
organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat
negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang
dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang
Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
> Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia
secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban Untuk menciptakan
suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan
ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan Negara harus bisa
memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang
datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan Negara membentuk
lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala
bidang kehidupan.
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan
dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara
dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa
memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis
serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan
bertanggung jawab.
> Agar warga Negara indonesia memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
> Agar warga Negara indonesia indonesia memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Landasan hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
(cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara
di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara
dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang
sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik
http://afrianfahri.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-pendidikan.html
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia
yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan
dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda dengan zamannya.
kondisi dan tuntutan tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya
negara kesatuan republik indonesia dalam wadah nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal
menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. semangat
perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada tuhan
yang maha esa dan keikhlasan untuk berkorban. landasan perjuangan tersebut
merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan
mental dan spritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan
patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa.
Semangat perjuanga bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara
Republik Indonesia. Di samping iu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan
dalam memecahkan setiap permasalahan dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara
serta sudah terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam
perjuanga fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah
mengalami pasang surut sesuai dengn dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
pada titik yang kritis. hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh
globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh
lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut
mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan,
dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan,
baik antara negara maju dan negara berkembang, antara negara berkembang dan
lembaga internasional, maupun antar negara berkembang. disamping itu, isu
global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
> Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah:
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan,
wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai
calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
>
Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat,
bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
>
Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa &
wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg
mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia.
>
Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
>
Negara adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa untuk ketertiban sosial.
Proses bangsa yang bernegara adalah memberikan
gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian
dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi bangsa trsbut berdasarkan
pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran utk mempertahankan
keutuhan negara melalui upaya bela negara. upaya ini dapat terlaksana dngan
baik apabila tercipta pola pikir,pola sikap & tindak perilaku bangsa yg
berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.
Proses bangsa yang menegara diawali dengan
adanya pengakuan yagn sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan
gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
Arti Definisi Pengertian Negara Dan Fungsi
Negara–Pendidikan Kewarganegaraan PKn
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang
ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi,
politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam
suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Pengertian Negara
Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
> Roger
F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
> Georg
Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang
telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
> Prof.
R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki
ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat
organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat
negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang
dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang
Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
> Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia
secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban Untuk menciptakan
suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan
ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan Negara harus bisa
memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang
datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan Negara membentuk
lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala
bidang kehidupan.
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan
dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara
dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa
memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis
serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan
bertanggung jawab.
> Agar warga Negara indonesia memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
> Agar warga Negara indonesia indonesia memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Landasan hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
(cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara
di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara
dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang
sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik
http://afrianfahri.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-pendidikan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar